Ritual Abal-abal Melepas Genderuwo, Pria Banyuwangi Menyetubuhi Calon Anak Tiri Hingga Berulang Kali
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
SURYAMALANG.COM - Pria Banyuwangi berinisial AMF (38) tega menyetubuhi anak gadis dari calon istrinya dengan tipu muslihat licik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
SURYAMALANG.COM - Pria Banyuwangi berinisial AMF (38) tega menyetubuhi anak gadis dari calon istrinya dengan tipu muslihat licik.
AMF yang tercatat sebagai warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu menyetubuhi korban dengan skenario genderuwo.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menjelaskan, AMF memperkosa gadis berusia 15 tahun itu dengan tipu muslihat.
AMF bilang, bahwa korban diikuti makhluk halus genderuwo.
Untuk bisa melepas genderuwo itu, korban diminta untuk melakukan hubungan badan dengan tersangka.
"Katanya harus disetubuhi," kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023).
Tipu muslihat itu disampaikan saat tersangka sedang berada di kediaman korban.
Di masa hendak menikahi ibu korban, tersangka memang sering berada di rumah tersebut.
Bersiasat, tersangka terus menakut-nakuti korban soal cerita karangan genderuwo itu.
Korban yang polos akhirnya terperdaya.
Aksi pemerkosaan itu bahkan dilakukan berulang kali.
Hasil pendalaman polisi, tersangka menodai korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.
Kasus asusila itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga.
Setelah memastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi.
Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup.
Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.
Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun karena tega memerkosa calon anak tirinya.
Puas Menodai Gadis di Bawah Umur, Pria Trenggalek Pakai Video Mesum sebagai Senjata untuk Memeras
Pemuda asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, ditangkap Polres Tulungagung karena menodai dan memeras gadis di bawah umur.
Pemuda itu berinisial AF, berusia 18 tahun. Sedangkan korbannya adalah LL, berusia 15 tahun atau masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
AF ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung
AF diduga telah memaksa pacarnya, LL, untuk melakukan hubungan intim.
Bukan hanya menodai LL, AF juga memeras pacarnya dengan ancaman akan menyebarkan video mesumnya.
"Antara korban dan tersangka sama-sama asal Kabupaten Trenggalek."
"Namun perbuatan pidana itu dilakukan di Tulungagung, sehingga Polres Tulungagung yang menangani," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM, Senin (29/5/2023).
Lanjut Anshori, antara AF dan LL memang ada hubungan asmara.
Namun hubungan kedekatan ini dimanfaatkan AF untuk memaksa LL berbuat mesum.
AF mengancam LL agar mau menuruti semua nafsu berahi.
"Perbuatan asusila itu pertama kali terjadi pada 27 April 2023."
"Dan terakhir dilakukan pada 16 Mei 2023," ungkap Anshori.
Perbuatn ini berulang kali dilakukan AF kepada LL di berbagai lokasi berbeda.
Salah satunya adalah di lokasi kamar kos yang disewakan per jam di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Selain hubungan badan secara langsung, AF juga mengajak LL melakukan video call sex (VCS).
"Ternyata AF punya niat buruk dengan rekaman video mereka."
"Video itu dipakai untuk memeras korban," tutur Anshori.
AF mengancam LL akan menyebarkan rekaman VCS mereka jika tidak mau memberikan uang.
Awalnya LL yang ketakutan videonya menyebar memberikan Rp 400 ribu.
Namun kali kedua AF kembali mengancam dan minta uang Rp 1 juta.
"Karena dimintai uang yang besar, korban kebingungan."
"Dia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak," ujar Anshori.
Kisah LL membuat sang kakak kaget dan merasa marah kepada AF.
Keluarga LL kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan.
Berbekal alat bukti yang cukup, polisi menangkap AF pada Selasa (23/5/2023) di rumahnya.
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung sudah menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Tulungagung.
AF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 76D junco pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun, maksimal 15 tahun," tandas Anshori.
Ritual Abal-abal Melepas Genderuwo, Pria Banyuwangi Menyetubuhi Calon Anak Tiri Hingga Berulang Kali
Reviewed by wongpasar grosir
on
May 31, 2023
Rating:
No comments: