jatim.jpnn.com, JEMBER - Kepala Desa (Kades) Pocangan, Kabupaten Jember berinisial SM dan ASN berinisial BR dinonaktifkan dari jabatannya karena tersangkut kasus korupsi dana desa.
Kepala Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Jember Adi Wijaya mengatakan keduanya menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II-A Jember.
“Sesuai regulasi, kami meminta surat penahanan dan dasar penahanan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum untuk diproses penonaktifan sementara,” kata Adi, Selasa (28/2).
Untuk jabatan kepala desa, camat atas nama bupati memberikan tanggung jawab kepada sekretaris desa sebagai pelaksana harian (Plh) Kades Pocangan. Tersangka BR juga diproses pemberhentian sementara oleh BPKSDM Jember. Apabila ditahan maka akan diberhentikan sementara menunggu keputusan tetap dari pengadilan bersalah atau tidak. “Kami sedang memproses sambil menunggu surat resmi penahanannya,” sambung Kepala BPKSDM Jember Suko Winarno.
Dia menjelaskan status BR akan diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkrah). Apabila terbukti bersalah maka diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
"Selama pemberhentian sementara maka ASN yang bersangkutan tidak mendapat tunjangan karena tidak bekerja dan hanya mendapat 50 persen gaji," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber : https://jatim.jpnn.com/kriminal/21345/korupsi-dana-desa-kades-dan-asn-di-jember-dinonaktifkan
Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Dinonaktifkan
Reviewed by wongpasar grosir
on
March 01, 2023
Rating:
No comments: