Barbarnya Kuli Bangunan di Madiun Bunuh Mahasiswi Selingkuhannya




Surabaya - Fitria panik karena sudah sebulan belum kunjung datang bulan. Mahasiswi kesehatan semester 5 itu kemudian menelepon Yatimin, pacar gelapnya.
Dalam perbincangannya, Fitria mengatakan sepulang kuliah ingin menemui istri Yatimin. Ia ingin berterus terang dan tentunya minta pertanggungjawaban dengan dinikahi karena telah hamil.

Mendengar itu, Yatimin merayu Fitria agar tak datang ke rumahnya sendirian. Pria yang sehari-hari jadi kuli bangunan itu lalu menawarkan akan menjemputnya di terminal bus Nganjuk. Mahasiswi berusia 20 tahun itu pun menyetujuinya.

Fitria adalah selingkuhan Yatimin, pria yang sudah berkeluarga. Bahkan saat itu istri Yatimin sedang hamil anak kedua. Hubungan gelap Yatimin dan Fitria sendiri sudah terjalin beberapa tahun belakangan.

Fitria yang telat datang bulan itu kemudian ingin bertemu Yatimin dan istrinya. Fitria ingin Yatimin menikahinya karena hubungan mereka sudah terlampau jauh. Namun niat Fitria ini dianggap Yatimin sebagai ancaman bagi keutuhan keluarganya.

Untuk itu, Yatimin pun mencegah kedatangan Fitria dengan berdalih menjemputnya di terminal. Sabtu, 17 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, Yatimin benar-benar menjemput Fitria, namun ia juga sudah menyiapkan tali dan sebilah pisau.

Dengan mengendarai motor Yamaha Vega Nopol AE 4875 FL, Yatimin menjemput Fitria. Keduanya lalu meninggalkan terminal menuju Madiun. Di tengah perjalanan, rupanya Yatimin membelokkan sepeda motornya masuk ke arah hutan jati di Desa Pajaran, Saradan, Kabupaten Madiun.

Di dalam hutan itu, tanpa curiga Fitria kembali mengutarakan permintaannya untuk dinikahi. Yatimin malah meminta Fitria untuk bersetubuh di hutan itu dengan cara Fitria diikat di sebuah pohon. Permintaan itu dituruti Fitria.

Puas bersetubuh sekitar 10 menit, Fitria kembali meminta untuk dinikahi. Kali ini, Yatimin lalu menuju motor dan mengambil pisau dapur dan langsung menusukkan ke perut Fitria sebelah kanan.

Fitria ambruk ke tanah dan merintih kesakitan. Tanpa ampun Yatimin lalu menginjak leher Fitria yang tak berdaya itu dan kembali menusuk lehernya. Fitria pun tewas dengan bersimbah darah.

Usai menghabisi nyawa selingkuhan, Yatimin lantas mengambil handphone dan laptop milik Fitria dan kembali pulang ke rumahnya. Sedangkan jenazah Fitria dibiarkan dengan kondisi setengah telanjang di hutan itu.

Mayat Fitria pertama kali ditemukan Siswanto, warga setempat yang sedang mencari rumput pada Senin, 19 Oktober 2015. Temuan ini kemudian dilaporkan ke petugas Perhutani dan dievakuasi ke Rumah Sakit Caruban.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mayat tersebut diketahui bernama Fitria warga Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Polisi yang melakukan penelusuran kemudian menangkap Yatimin pada Sabtu, 24 Oktober 2015.

Yatimin ditangkap di rumah mertuanya di Desa Sumberejo. Saat ditangkap, polisi juga memberikan timah panas di kaki kiri Yatimin karena sempat berusaha kabur.

Di hadapan penyidik, Yatimin mengakui semua perbuatannya. Ia selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ini karena Yatimin diketahui telah menyiapkan pisau dan sudah ada niat menghabisi Fitria.

Selasa, 22 Maret 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun kemudian menjatuhkan pidana penjara 18 tahun kepada Yatimin. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara.

"Menyatakan Terdakwa Yatimin alias Tonggeng bin Sakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata hakim ketua Halomoan Sianturi membacakan amar putusan saat itu.

Amir Baihaqi - detikJatim








Barbarnya Kuli Bangunan di Madiun Bunuh Mahasiswi Selingkuhannya  Barbarnya Kuli Bangunan di Madiun Bunuh Mahasiswi Selingkuhannya Reviewed by wongpasar grosir on March 13, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.