2 Guru di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 300 Juta

 
ersangka korupsi dana BOS Bojonegoro diantar ke Lapas (Ainur Rofiq/detikJatim)

T



Bojonegoro - Kejari Bojonegoro menetapkan dua oknum guru SMP Negeri 6 Bojonegoro jadi tersangka mark up biaya operasional sekolah (BOS) 2020-2021. Keduanya langsung ditahan di Lapas Klas 2 setempat.
Pantauan detikJatim, kedua tersangka tampak keluar dari ruang penyidik dan langsung menuju mobil Innova hitam. Keduanya diantar petugas ke Lapas Bojonegoro.

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan kedua tersangka yang ditahan adalah Edi Santoso selaku bendahara sekolah, dan Rini selaku operator diduga. Keduanya diduga melakukan korupsi dengan cara mengubah laporan dana BOS dan melakukan mark up penggunaan dana tersebut.

"Kedua tersangka PNS guru, kita tetapkan tersangka karena diduga melakukan tindakan penyelewengan dana BOS, salah satunya mark up penggunaan anggaran," kata Tamam, Selasa (19/2/2023).

Tamam menambahkan penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti diantaranya berkas laporan LPJ, dan uang sekitar Rp 300 juta. Uang yang diamankan ini merupakan dari tangan tersangka dan berbagai pihak lainnya.

"Uang senilai Rp 300 juta lebih, dan berbagai berkas laporan dan hitungan nilai Kerugian dari inspektorat salah satu alat bukti yang telah kita amankan" terang Tamam.

Menurut Tamam, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Para tersangka juga telah didampingi penasihat hukuman yang ditunjuk oleh pihak penyidik karena dari awal proses penyidikan tidak didampingi pengacara.

"Kami penasihat hukum yang ditunjuk dari pihak penyidik Kejari. Karena kedua tersangka yakni pak Edi Susilo dan Bu Rini tidak menunjuk penasihat hukum," kata penasihat hukum tersangka, Nursamsi.

Ainur Rofiq - detikJatim









2 Guru di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 300 Juta 2 Guru di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 300 Juta Reviewed by wongpasar grosir on February 22, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.