Petugas Polres Madiun Kota menunjukan para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang bukti, di Mapolres setempat. ANTARA/Louis Rika. |
jatim.jpnn.com, MADIUN - Sat Reskrim Polres Madiun Kota menangkap tiga orang yang tergabung dalam komplotan curanmor di wilayah setempat.
Ketiga pelaku ialah AMP, FWH, dan WFR. Mereka sudah melakukan pencurian sejak 24 Desember 2022-12 Januari 2023. "Ada sebanyak sebelas unit motor yang dicuri," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Kamis (26/1).
Dia menjelaskan kasus pencurian motor itu terungkap dari laporan pembeli motor curian yang dijual para tersangka. "Terungkap dari yang beli. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan tiga tersangka ini," bebernya. Adapun sebelas aksi kejahatan yang dilakukan itu lima lokasi berada di Kabupaten Madiun dan enam di Kota Madiun.
Motor hasil curian mereka jual secara cash on delivery atau COD dengan kisaran Rp3 juta sampai Rp4,5 juta. Uangnya dibagi secara merata, ada yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modal usaha. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan empat motor hasil curian yang belum sempat dijual, sejumlah STNK, BPKB, dan HP milik para tersangka.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (antara/mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Jual Hasil Curian dengan COD, Komplotan Curanmor di Madiun Tertangkap
Reviewed by wongpasar grosir
on
January 28, 2023
Rating:
No comments: