Gadis di Probolinggo Dijebak Teman yang Baru Kenal, Digilir 7 Pemuda di Hutan Malabar

 


jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo mengungkap kejadian memilukan, yakni kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh tujuh pria.

Kejadian itu terjadi di dalam Hutan Malabar, Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (7/12). Adapun tujuh pelaku ialah MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), AFR (21), sedangkan korbannya RAL (16).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan kronologi kasus rudapaksa itu terjadi ketika korban mendapat undangan dari temannya menghadiri sebuah acara. RAL menyetujui undangan itu dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya. “MF tidak datang sendiri, dia mengajak keenam temannya untuk menghadiri acara tersebut,” kata Arsya, Senin (12/12).

Korban pun terkejut dengan kehadiran teman-teman MF. Namun, seiring berjalannya acara dia mengajak korban keluar dari kegiatan itu untuk berkeliling. “Pelaku berdalih suasana tak nyaman untuk mengobrol lantaran banyak orang,” ujarnya.

Setelah berkeliling kurang lebih satu jam, motor yang dikendarai MF untuk membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar.




“Salah satu teman MF membeli minuman keras untuk mencekoki korban untuk melancarkan aksi bejatnya ketujuh pelaku tersebut,” jelasnya. 

Setibanya di Hutan Malabar, korban dipaksa MF ikut meminum minuman keras. RAL awalnya menolak, tetapi terus dipaksa oleh pelaku hingga akhirnya terpaksa menenggaknya. 

Korban yang tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras digendong oleh MfF beserta dua temannya menuju tempat sepi dan tak terlihat oleh orang lain. “Secara bergantian para pelaku melakukan rudapaksa kepada korban hingga membuat RAL linglung lantaran terpengaruh miras,” lanjutnya. 

Tak selesai di situ, MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya korban baru dipulangkan oleh MF “Orang tua korban langsung menghubungi anggota Polsek Kraksaan melihat kondisi anaknya yang masih linglung,” kata Arsya. 

Saat korban diperiksa dia menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Polisi dengan cepat menangkap MF dan keenam temannya.

“Korban juga kami berikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya,” tuturnya.

MF beserta enam pelaku lainnya dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 81 dan atau 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Arsya. (mcr12/jpnn)

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra







Gadis di Probolinggo Dijebak Teman yang Baru Kenal, Digilir 7 Pemuda di Hutan Malabar Gadis di Probolinggo Dijebak Teman yang Baru Kenal, Digilir 7 Pemuda di Hutan Malabar Reviewed by wongpasar grosir on December 20, 2022 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.