Banyuwangi - FTL (55), warga Desa Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia membawa kabur mobil kenalannya dengan modus akan menjadi donatur di yayasan yatim piatu.
Mobil tersebut merupakan milik HS (62), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Merasa ditipu, ia lantas melaporkan pelaku ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menuturkan penipuan itu berawal saat pelaku mengaku sebagai donatur yang biasa menyalurkan bantuan untuk pondok pesantren dan yayasan yatim piatu.
Mendapat pengakuan itu, lanjut Agus, korban percaya saja. Padahal pelaku dan korban baru saling mengenal. Untuk lebih meyakinkan, pelaku bahkan sempat menginap di rumah korban.
"Pada suatu waktu, tersangka menginap di rumah korban selama seminggu. Ia kemudian mengajak korban ke Banyuwangi dengan modus akan menyalurkan bantuan," kata Agus, saat ungkap kasus, Senin (26/12/2022).
Setelah menginap, pelaku kemudian mengajak korban berangkat ke Banyuwangi menaiki mobil milik korban. Mobil tersebut yakni Suzuki APV keluaran tahun 2005.
Di Banyuwangi, pelaku kemudian mengajak korban menemui seorang temannya. Teman tersebut, kata Agus, juga tak lepas dari tipu muslihat tersangka.
"Kebetulan temannya itu bekerja di yayasan yatim piatu. Ia juga dibohongi bahwa tersangka akan menyumbangkan uang di tempatnya bekerja," kata dia.
Selanjutnya, mereka bertiga berangkat ke yayasan yatim piatu di Kecamatan Pesanggaran. Di sana, ketiganya juga bertemu dengan pemilik yayasan.
"Kepada pemilik yayasan, tersangka juga menyampaikan bahwa akan menyalurkan bantuan. Tapi, katanya, uangnya masih dibawa oleh seorang teman lain," lanjut dia.
Sambil menunggu pembawa uang itu datang, tersangka mengajak kedua temannya singgah di sebuah rumah kosong di Desa Pesanggaran untuk beristirahat.
Saat pemilik mobil ke kamar mandi, tersangka mengambil kunci mobil yang ditaruh dibawa lantai. Kepada rekannya yang lain, ia mengaku hendak menjemput pembawa uang dengan mengendarai mobil milik korban.
Korban baru tersadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan setelah mobil yang dipinjam pelaku tak pernah kembali. Korban selanjutnya melaporkan ke polisi dan berhasil dibekuk.
Meski berhasil ditangkap, mobil korban ternyata sudah terjual. Dari hasil pendalaman, pelaku ternyata residivis yang pernah mendekam di Lapas Banyuwangi.
"Setelah kami dalami, diketahui bahwa tersangka adalah residivis. Ia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi pada 2020," kata Agus.
Kini, petugas masih mencari keberadaan mobil yang dijual pelaku. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama lima tahun," tandas Agus.
Ardian Fanani - detikJatim
Sprei My Love |
Sprei Kintakun |
Bisa-bisanya Pria Banyuwangi Mau Nyumbang Panti Asuhan Malah Embat Mobil
Reviewed by wongpasar grosir
on
December 27, 2022
Rating:
No comments: