Sederet Fakta Perbudakan Seks ABG Mami Erika




Surabaya - Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi terselubung anak di bawah umur. Prostitusi dilakukan oleh seorang muncikari yang beroperasi di sejumlah apartemen Jakarta dan Tangerang.
Dilansir dari detikNews, muncikari yang telah dijadikan tersangka itu adalah seorang wanita inisial EMT alias Mami Erika (44). Dia memperbudak seks anak baru gede (ABG) selama bertahun-tahun. Mami Erika bekerja sama dengan pemuda inisial RR (19) yang bertugas sebagai pencari tamu sekaligus pacar dari korban.

Mami Erika dan RR tertangkap 3 bulan setelah dilaporkan oleh korban. Korban melaporkan Mami Erika pada Juni 2022. Keduanya ditangkap Tim Subdit Renakta di bawah pimpinan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9) malam.

Berikut 5 fakta terkini terkait perbudakan seks Mami Erika

1. Perbudak Seks 8 ABG Selama 3 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka Mami Erika sudah menjalankan bisnis prostitusi ini sejak tiga tahun yang lalu.

"EMT sudah beroperasi sebelum tahun 2021," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9).

Zulpan mengatakan, EMT rupanya memiliki 8 'anak asuh' lainnya yang berusia di bawah umur. Kedelapannya diduga turut dijadikan budak seks oleh pelaku.

"Yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjualbelikan dan ini pun dia atur juga penempatannya di tiga apartemen itu," jelas Zulpan.





2. Mengaku Punya 3 Apartemen untuk Mengoperasikan Bisnis

Tersangka Erika disebutkan sudah 3 tahun beroperasi secara terselubung di beberapa apartemen di Jakarta.

"Kegiatan ini cukup terselubung kemudian juga keberadaan anak-anak ini terkadang berpindah-pindah, disembunyikan tempatnya oleh pelaku sehingga ini membutuhkan waktu," tutur Zulpan.

Mami Erika akhirnya berhasil ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (19/9) di daerah Kalideres, Jakarta Barat. EMT mengaku memiliki 3 apartemen yang berada di Tangerang dan Jakarta sebagai tempat bisnis prostitusinya.

"Ada apartemen A di Tangerang, Apartemen B di Jakarta, dan Apartemen G di Jakarta. Si korban ini selalu dipindah-pindah ditaruh di situ," ucap Zulpan.

3. Asal Usul Utang Korban Rp 32 Juta ke Mami Erika

Korban merupakan seorang remaja berusia 15 tahun. Dia disekap selama 1,5 tahun oleh Mami Erika. Korban dipaksa melayani para tamu lelaki hidung belang dan diancam harus membayar utang Rp 32 juta yang diklaimnya sebagai biaya perawatan korban.

"Korban diberi modal yang kemudian dicatat sebagai utang," tutur Kombes Zulpan.

Mami Erika mengklaim bahwa utang tersebut merupakan akumulasi biaya hidup dan perawatan selama hidup bersamanya. Sekaligus kebutuhan pribadi.

"Rp 32 juta sekian itu uang yang dicatat muncikari, apakah itu membelikan bajunya atau membelikan pulsa. Ini semua dicatat oleh yang bersangkutan," jelas Zulpan.

4. Korban Dijanjikan Pekerjaan

Dalam melancarkan aksinya, Mami Erika memberikan iming-iming pekerjaan dengan penghasilan yang banyak. Belakangan, korban baru tahu apabila pekerjaan yang dimaksud adalah melayani tamu hidung belang.

"Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberi pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji-janji pekerjaan," tuturnya.

5. Peran Pacar di Kasus Prostitusi ABG

Tersangka RR, yang merupakan pacar korban, juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"RR ini selain mencarikan tamu untuk korban, bahkan dia juga ini menyetubuhi korban. Jadi dia cari tamu dan dia juga gunakan korban untuk kebutuhan seksualnya. Ini si RR kelakuannya seperti itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada konferensi pers, Rabu (21/9).

Zulpan menambahkan tersangka RR juga berperan dalam mencari tamu melalui aplikasi MiChat.

"RR ini perannya mencarikan tamu melalui aplikasi MiChat," ungkap Zulpan.

EMT dan RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," ucap Zulpan.

Tim detikNews - detikJatim




Sederet Fakta Perbudakan Seks ABG Mami Erika Sederet Fakta Perbudakan Seks ABG Mami Erika Reviewed by wongpasar grosir on September 22, 2022 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.