SA Disekap 4 Hari dan Disetubuhi, Ini Indentitas Pelakunya

 



lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan pemuda berinisia WH (19) warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan pelaku diamankan karena malakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SA (13). "Tersangka WH kami tangkap di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 2 Agustus 2022," katanya Kamis (4/8).

Penangkapan terhadap WH mermula dari adanya laporan orang tua korban, bahwa sang anak telah disetubuhi oleh pelaku.  Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. "Tersangka diamankan saat nongkrong bersama  rekan-rekannya di wilayah Kecamatan Kedondong," jelas Supriyanto. 





Kronologinya, pada Sabtu 23 Juli 2022 pelaku menjemput korban di suatu tempat. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong.

"Di sana korban disetubuhi oleh pelaku," jelasnya. 

Persetubuhan itu bahkan terjadi beberapa kali. Sebab, korban disekap di rumah rekannya selam empat hari. "Selama empat hari itulah pelaku disetubuhi dan digauli sebanyak tiga kali," ujarnya.  Kini tersangka beserta alat bukti diamankan di Polres Pesawaran. Adapun alat bukti yang diamankan di antaranya kaus lengan pendek warna hitam, satu kaus lengan panjang warna pink, dan satu rok warna coklat.  "Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.  (mcr32/jpnn)

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan







SA Disekap 4 Hari dan Disetubuhi, Ini Indentitas Pelakunya SA Disekap 4 Hari dan Disetubuhi, Ini Indentitas Pelakunya Reviewed by wongpasar grosir on August 04, 2022 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.