Cinta Terlarang Duda dan Siswi di Madiun, 7 Kali Berhubungan Intim, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur



MADIUN - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga melahirkan bayi terjadi di Madiun.

Kini, si pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur tersebut sudah diciduk Polres Madiun.

Pelaku adalah Fuad Subiyanto (38), sedangkan korban yang berstatus anak di bawah umur, sebut saja Mawar.

Antara Fuad dan Mawar telah terjalin hubungan gelap atau cinta terlarang sejak tahun 2020.

Akibat persetubuhan itu, Mawar melahirkan bayi prematur yang kemudian meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Polres Madiun mendapatkan laporan adanya anak di bawah umur yang melahirkan bayi prematur di toilet rumah neneknya, 4 Juli 2022, pukul 05.00 WIB.





Bayi perempuan tersebut sempat dilarikan ke RSUD Dolopo namun tidak tertolong.

"Berdasarkan keterangan korban bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan badan dengan yang bersangkutan (Fuad)," kata Danang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (25/8/2022).

Fuad yang merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sendiri ketakutan begitu mengetahui Mawar telah melahirkan dan informasi tersebut viral.

"Pelaku melarikan diri dan berhasil kita amankan di Palembang, Sumatera Selatan di rumah temannya yang sudah bekerja di sana," lanjutnya.

Danang mengatakan Fuad merupakan duda anak satu dengan pekerjaan serabutan.

"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban merupakan sepasang kekasih walaupun umurnya beda jauh," jelas Danang.

Pelaku dan korban yang masih berstatus siswi sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali dalam periode Desember 2020 sampai Juni 2022.

"Modusnya pelaku melakukan tipu muslihat serangkain kebohongan, membujuk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan," kata Danang.

Korban sendiri juga tidak pernah meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Fuad, begitupun Fuad yang tidak pernah menjanjikan untuk menikahi Mawar.

Sementara itu, Fuad mengaku ia tidak pernah memaksa Mawar untuk melakukan hubungan suami-istri.

"Pertama kali (melakukan hubungan suami istri) di Telaga Ngebel Ponorogo," terang Fuad.

Saat itu sepeda Mawar mogok dan Fuad berniat untuk mengantarkan pulang, namun Mawar justru mengajak Fuad ke Telaga Ngebel lalu terjadi hubungan suami istri tersebut.

"Yang mengajak dia (Mawar)," pungkasnya.

Atas perbuatannya Fuad terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Cinta Terlarang Duda dan Siswi di Madiun, 7 Kali Berhubungan Intim, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur  Cinta Terlarang Duda dan Siswi di Madiun, 7 Kali Berhubungan Intim, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur Reviewed by wongpasar grosir on August 25, 2022 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.