SURABAYA - Sebanyak tujuh tersangka yang pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polsek Krembangan Surabaya, Senin (22/8).
Mereka ialah AG (21), PI (15), MIZ (15), H (34), SA (33), MAN (22), dan SNS (21). Kapolsek Krembangan Surabaya AKP Sudaryanto menjelaskan tujuh tersangka tersebut ditangkap saat melakukan pesta sabu-sabu di kawasan Sawah Pulo SR II.
“Mereka ditangkap dalam satu lokasi. Jadi, satu tempat itu ada tiga sekat. Pas memakai mereka itu berkelompok. Satu grup ada dua sampai tiga orang,” kata Sudaryanto saat konferensi pers, Kamis (25/8). Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias menjelaskan di Sawah Pulo SR II memang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. “Antara pembeli dan penjual itu langsung bertemu di lokasi tersebut. Jadi, setelah transaksi, pelaku langsung menggunakan barang haram itu secara bersama-sama,” kataya.
Mirisnya, dua dari tujuh orang tersangka pengguna narkoba adalah anak-anak di bawah umur. “Untuk anak-anak di bawah umur ini memang diajak oleh temannya yang berinisial AG,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 4,48 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebuah alat isap, dan satu pipet kaca.
Evan menjelaskan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap penjual narkoba tersebut. “Saat kami tiba, mereka (penjual, red) baru saja melakukan transaksi. Jadi, kami berupaya untuk melakukan pengejaran kepada mereka,” katanya Ke tujuh orang pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Evan. (mcr23/jpnn)
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
7 Orang Diciduk Polsek Krembangan Saat Pesta Sabu-Sabu, 2 Masih Anak-Anak
Reviewed by wongpasar grosir
on
August 25, 2022
Rating:
No comments: