SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Buronan kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Aceng Sudrajat (40) sembunyi di Tulungagung.
Tim tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Aceng Sudrajat pada Rabu (22/6/2022) pagi.
Aceng adalah satu dari delapan tersangka korupsi dana hibah tahun 2019-2022 itu.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
"Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu saja," terang Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.
Menurut Agung, tim pemburu Aceng ini sudah di Tulungagung sejak dua minggu lalu.
Mereka terus memantau keberadaan Aceng, setelah terdeteksi sebelumnya.
Buron ini diketahui tinggal di kerabatnya di Desa/Kecamatan Boyolangu
"Setelah dilakukan upaya paksa, tersangka sempat di bawa ke Kantor Kejari Tulungagung untuk pemberkasan," sambung Agung.
Setelah proses administrasi selesai, Aceng dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya Aceng langsung diterbangkan ke Sumatera Selatan.
Ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang menangani perkara ini.
"Tersangka ditetapkan sebagai buron sejak Mei 2022, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Lubuk Linggau," tandas Agung.
Aceng diduga terlibat dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2022.
Dari kasus ini timbul dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,2 miliar.
Kejari Lubuk Linggau telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya Ketua Bawaslu Muratara, Munawir.
Empat tersangka lainya terdiri dari dua anggota Bawaslu Muratara, bendahara dan seorang staf Bawaslu Muratara.
Tiga lainnya adalah Koordinator Sekretariat, salah satunya adalah Aceng.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Buronan Kasus Korupsi Bawaslu Musi Rawas Utara Sembunyi di Tulungagung, Negara Merugi Rp 9,2 Miliar
Reviewed by wongpasar grosir
on
June 27, 2022
Rating:
No comments: